Dapat Donasi Bakti Kominfo diakhir Tahun 2021

Untuk ketiga kalinya kami mendapatkan donasi buku dari Bakti Kominfo tepatnya tanggal 16 Desember 2021. Paket donasi di antarkan langsung oleh petugas Kanto Pos Moutong.

Ada Pelangi di Kotak Ide Indonesia

Bupati FTBM Parigi Moutong disela-sela dalam kunjungan kerja sebagai nakes menyempatkan diri untuk mampir sebentar di Kotak Ide sekedar untuk memberikan 2 lembar Mading Pelangi untuk dipajang.

Pegiat Literasi Cilik

Tampak beberapa anak sedang fokus membaca atau sedang melihat-lihat gambar sedang beberapa buku berhamburan di depan mereka duduk. Mereka antusias melihat dan membaca buku yang kemarin sudah mereka baca dan lihat. Walau judul buku yang sama saat sehari sebelumnya kami kenalkan, mereka tetap tidak mau bosan dengan buku-buku tersebut. Hal ini dikarenakan jumlah koleksi buku kami masih terbatas termasuk buku anak.

Komik Komunika dari Bakti Kominfo

Kali kedua kami mendapatkan donasi buku dari bakti kominfo tepatnya tanggal 14 Desember 2019 paket melalui Pos Indonesia. Donasi tersebut berupa 1 eksemplar buketin GPR News dan 4 eksemplar komik edisi 3-6 melengkapi edisi 1 dan 2 yang juga donasi dari bakti kominfo d tahun yang sama

Kotak Literasi Bergerak

Kotak Literasi Bergerak Dalam pelaksanaannya, Kotak Ide adalah sebuah kotak literasi yang berisikan sekumpulan ide yang diwujudkan dalam bentuk koleksi buku-buku yang mendukung gerakan literasi. Kotak Ide ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh siapa saja untuk menemukan sebuah ide atau bisa digunakan untuk menampung ide-ide dari siapa saja untuk mendukung gerakan literasi masyarakat.

Wednesday, September 16, 2026

Literasi Pangan yang Salah Kaprah di Meja Sekolah

Oleh: Redaksi Kotak Ide

(Pegiat Literasi dan Pendidikan)

Di ruang-ruang perpustakaan dan sudut baca sekolah, kami berjuang saban hari mengajarkan anak-anak cara berpikir kritis, memahami teks, dan mengenali dunia secara rasional. Namun, maraknya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)—seperti yang menimpa ratusan siswa di Sleman, Garut, hingga Lebong—menyajikan "pelajaran" yang amat buruk. Situasi kian mengkhawatirkan ketika muncul wacana kontroversial yang meminta guru menjadi food tester atau pencicip makanan sebelum ompreng dibagikan ke siswa. Sebagai pegiat literasi, kami melihat fenomena ini bukan sekadar masalah teknis katering, melainkan sebuah bentuk kegagalan literasi kebijakan dan edukasi publik yang mendasar.

Wacana penugasan guru sebagai pencicip makanan mencerminkan fenomena risk-shifting (pergeseran beban risiko) yang menabrak logika tata kelola. Dalam literasi hukum dan regulasi pendidikan, Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa fungsi utama pendidik adalah mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Menggeser tanggung jawab keselamatan fisik dari pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke meja kelas berarti mengajarkan contoh buruk tentang akuntabilitas: melempar risiko dari pihak yang memiliki wewenang pengolahan di hulu kepada pihak yang paling rentan di hilir.

Dari kacamata sains dan literasi kesehatan masyarakat, menugaskan indra cicip guru untuk menapis racun adalah langkah yang kontradiktif dengan ilmu pengetahuan mutakhir. Berdasarkan panduan keselamatan pangan internasional (seperti Food Safety and Inspection Service / FSIS USDA), uji organoleptik yang mengandalkan penglihatan, penciuman, dan rasa manusia memiliki keterbatasan fatal. Bakteri patogen berbahaya seperti Escherichia coli, Salmonella spp., maupun enterotoksin dari Staphylococcus aureus sering kali tidak mengubah warna, aroma, atau rasa makanan secara kasatmata. Meminta guru mencicipi makanan tanpa alat laboratorium adalah bentuk "tunanetra sains". Kasus guru yang ikut tumbang dan dilarikan ke rumah sakit saat menjalankan uji cicip (seperti di Sukabumi dan Garut) memperlihatkan betapa berbahayanya kebijakan yang tidak berbasis pada literasi sains yang benar.

Jaminan keselamatan pangan 100 persen harus diselesaikan secara tuntas sebelum makanan dikirim ke sekolah. Pemerintah dan mitra pengelola MBG wajib menegakkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. Penerapan sistem analisis bahaya dan titik kontrol kritis (Hazard Analysis and Critical Control Points / HACCP) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di tingkat dapur adalah bentuk literasi sistemik yang wajib dipatuhi. Pengawasan pada sanitasi air, batas waktu simpan (shelf-life), dan higienitas tempat pengolahan tidak boleh ditawar dengan eksperimen manual di ruang kelas.

Dunia literasi pendidikan dapat belajar dari konsep Shokuiku (edukasi pangan) dalam sistem makan siang sekolah (Kyushoku) di Jepang. Melalui Undang-Undang Basic Act on Shokuiku (2005), Jepang menjadikan meja makan di kelas sebagai media literasi karakter: mengajarkan asal-usul bahan pangan, etika makan, kebersamaan, dan rasa syukur. Guru dan murid makan bersama bukan untuk mendeteksi racun, melainkan untuk membangun budaya kebersihan dan literasi gizi. Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena jaminan keselamatan makanan sudah dituntaskan 100 persen oleh ahli gizi dan dapur pusat (central kitchen) berstandar tinggi sebelum makanan menginjakkan kaki di gerbang sekolah.

Program Makan Bergizi Gratis memiliki niat mulia untuk mencerdaskan dan menyehatkan generasi penerus. Namun, program besar ini tidak boleh dibangun di atas narasi penyelesaian instan yang mengabaikan keselamatan dan marwah pendidik. Pemerintah harus berani menerapkan prinsip zero-tolerance terhadap penyedia jasa yang lalai memenuhi standar kesehatan baku.

Mari kita kembalikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan pemikiran jernih dan literasi kritis. Jangan ajari anak-anak kita bahwa cara mengatasi masalah keamanan adalah dengan melempar risiko ke pihak yang tidak bersalah. Menjaga keselamatan anak dan menghormati integritas profesi guru adalah ujian utama tingkat literasi dan peradaban suatu bangsa.


Share:

MINGGU INI