Dapat Donasi Bakti Kominfo diakhir Tahun 2021

Untuk ketiga kalinya kami mendapatkan donasi buku dari Bakti Kominfo tepatnya tanggal 16 Desember 2021. Paket donasi di antarkan langsung oleh petugas Kanto Pos Moutong.

Ada Pelangi di Kotak Ide Indonesia

Bupati FTBM Parigi Moutong disela-sela dalam kunjungan kerja sebagai nakes menyempatkan diri untuk mampir sebentar di Kotak Ide sekedar untuk memberikan 2 lembar Mading Pelangi untuk dipajang.

Pegiat Literasi Cilik

Tampak beberapa anak sedang fokus membaca atau sedang melihat-lihat gambar sedang beberapa buku berhamburan di depan mereka duduk. Mereka antusias melihat dan membaca buku yang kemarin sudah mereka baca dan lihat. Walau judul buku yang sama saat sehari sebelumnya kami kenalkan, mereka tetap tidak mau bosan dengan buku-buku tersebut. Hal ini dikarenakan jumlah koleksi buku kami masih terbatas termasuk buku anak.

Komik Komunika dari Bakti Kominfo

Kali kedua kami mendapatkan donasi buku dari bakti kominfo tepatnya tanggal 14 Desember 2019 paket melalui Pos Indonesia. Donasi tersebut berupa 1 eksemplar buketin GPR News dan 4 eksemplar komik edisi 3-6 melengkapi edisi 1 dan 2 yang juga donasi dari bakti kominfo d tahun yang sama

Kotak Literasi Bergerak

Kotak Literasi Bergerak Dalam pelaksanaannya, Kotak Ide adalah sebuah kotak literasi yang berisikan sekumpulan ide yang diwujudkan dalam bentuk koleksi buku-buku yang mendukung gerakan literasi. Kotak Ide ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh siapa saja untuk menemukan sebuah ide atau bisa digunakan untuk menampung ide-ide dari siapa saja untuk mendukung gerakan literasi masyarakat.

Wednesday, October 14, 2026

Wajah Baru Literasi Indonesia: Dari Naskah Kuno, Ruang Kreasi, hingga Tantangan Era AI

Wajah Baru Literasi Indonesia

Saat mendengar kata "literasi", apa yang terlintas di benak Anda? Apakah sekadar tumpukan buku tebal berbumbu debu di sudut perpustakaan yang sepi, atau kegiatan membaca dan menulis teks kaku di dalam kelas? Jika ya, kini saatnya kita memperbarui pandangan tersebut.

Literasi Indonesia tengah bersolek dan bertransformasi secara masif. Esensi literasi hari ini tidak lagi sebatas mengeja huruf atau merangkai kata, melainkan mencakup kecakapan memahami informasi, berpikir kritis, memvalidasi kebenaran, hingga mengolah pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan nyata.

Komitmen nasional ini dipertegas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penyusunan Peta Jalan Gerakan Literasi Nasional (GLN) 2026–2029. Peta jalan ini dirancang untuk membangun masyarakat yang literat secara utuh—memadukan kemampuan (ability), kompetensi (competence), dan pengetahuan (knowledge) secara terintegrasi serta berkelanjutan.

Lantas, seperti apa wajah baru literasi yang sedang bergerak di berbagai penjuru Nusantara? Mari kita jelajahi bersama!

Mengubah Perpustakaan Jadi Ruang Kreasi & Kebudayaan

Inovasi Daerah: Mengubah Perpustakaan Jadi Ruang Kreasi & Kebudayaan

Di daerah-daerah, gerakan literasi tidak lagi menunggu pembaca datang, melainkan aktif mendekati masyarakat dengan cara-cara yang kreatif, inklusif, dan menyenangkan:

  • DKI Jakarta: Melalui Festival PUSTAKARSA 2026, Pemprov DKI mengusung pendekatan GLAM (Galleries, Libraries, Archives, Museums) yang memadukan perpustakaan, kearsipan, dan sastra. Salah satu daya tarik utamanya adalah pameran puitis bertajuk "Dulu Kampung Gue, Sekarang Kota Kite" yang mengajak warga menelusuri sejarah dan memori kolektif kota.
  • Blora: Kabupaten Blora menghadirkan Festival Literasi Blora dengan gerakan Sedekah Buku untuk memperkaya koleksi perpustakaan desa dan sekolah. Lebih unik lagi, gerakan ini mengukuhkan Duta Baca hingga tingkat desa serta membumikan nilai literasi melalui filosofi kuliner lokal DUMBEG (Dibungkus rapi, Ulet, Manis pas, Berasal dari desa, Ekonomi rakyat, dan Guyub rukun).
  • Payakumbuh & Malang: Perpustakaan kini meruntuhkan stigma kaku. Di Payakumbuh, perpustakaan disulap menjadi ruang kreasi, tempat anak muda berdiskusi dan menciptakan konten positif. Sementara di Kota Malang, Pekan Literasi memadukan bedah naskah kuno Mambang Ulung dengan fasilitas perpustakaan yang berkonsep nyaman ala kafe dan berorientasi pemandangan indah.
  • Jember: Menembus batas ruang formal, perpustakaan keliling Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Jember hadir langsung di ruang publik, seperti area olahraga masyarakat Jember Sport Garden (JSG). Membaca kini menjadi teman yang pas usai berolahraga.
Fondasi dari Rumah: Peran Keluarga dalam Era Digital

Di balik hebohnya festival dan fasilitas publik, fondasi utama literasi tetap bermula dari tempat yang paling hangat: rumah. Sebagaimana ditekankan oleh Bunda Literasi Aceh Barat Daya (Abdya), Ny. Ratna Sari Dewi, kebiasaan membaca dan karakter anak tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sekolah. Rumah adalah ruang pertama tempat anak melihat dan meniru kebiasaan. 

Di era gempuran gawai, peran orang tua sangat vital:
  1. Pendampingan Aktif: Mengarahkan anak agar tidak sekadar menjadi konsumen pasif teknologi atau pengguna media sosial yang konsumtif, melainkan memanfaatkannya untuk belajar dan berkreasi.
  2. Interaksi Mendidik: Membiasakan ruang diskusi terbuka, membacakan cerita sejak dini, serta membangun percakapan yang merangsang rasa ingin tahu anak.

Peran Keluarga dalam Era Digital

Menjawab Tantangan Zaman: Literasi Digital, Finansial, dan Etika AI

Seiring melajunya teknologi, jenis literasi yang dibutuhkan masyarakat pun kian berkembang. Kita kini berada di persimpangan era yang menuntut kecakapan baru:
  1. Keamanan Digital & Etika Artificial Intelligence (AI). Meningkatnya penggunaan AI dan ancaman kejahatan siber menuntut kecerdasan baru dalam bermedia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui program Pandu Digital dan kolaborasi bersama jurnalis gencar melakukan edukasi literasi digital hingga ke akar rumput. Masyarakat diajak untuk memahami etika AI dan pentingnya double check agar tidak terjebak hoaks buatan kecerdasan buatan.
  2. Literasi Keuangan Digital Menuju Indonesia Emas 2045. Menghadapi fenomena teknologi ABCD (Artificial Intelligence, Big Data, Cloud, Distributed Ledger), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama FEB Universitas Airlangga (UNAIR) memperkuat literasi keuangan digital masyarakat. Pemahaman akan tokenisasi dan aset digital menjadi bekal penting bagi generasi muda untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi global menyongsong Indonesia Emas 2045.
  3. Kemudahan Akses Buku Digital. Literasi digital juga berarti kemudahan akses. Seperti di Kalimantan Selatan, kehadiran aplikasi iKalsel dari Dispersip Kalsel memungkinkan pemustaka membaca ribuan koleksi buku digital langsung dari gawai mereka kapan saja dan di mana saja.
Perjalanan Bersama Menuju Masa Depan

Wajah baru literasi Indonesia membuktikan bahwa membaca bukan lagi aktivitas soliter yang membosankan. Literasi telah bertransformasi menjadi sebuah gerakan budaya yang hidup, interaktif, kolaboratif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun, transformasi ini tidak akan selesai hanya dengan regulasi pemerintah atau megahnya festival kota. Literasi adalah tanggung jawab bersama. Milik saya, Anda, dan kita semua.

Bagaimana dengan Anda?
Bagaimana wajah literasi di sekitar tempat tinggal Anda saat ini? Inovasi literasi mana yang paling menarik perhatian Anda, atau tantangan digital apa yang paling sering Anda hadapi di rumah?

Yuk, bagikan cerita dan pandangan Anda di kolom komentar di bawah!
Share:

Sunday, October 11, 2026

Ramai Wacana Aturan Baru Kenaikan Kelas 2027: Bagaimana Nasib Literasi dan Motivasi Belajar Siswa?

Aturan Baru Kenaikan Kelas 2027: Bagaimana Nasib Literasi dan Motivasi Belajar Siswa?


Pernahkah kamu mendengar keluhan dari sesama guru atau orang tua yang merasa anak-anak zaman sekarang terlihat santai dalam belajar? Momen bagi-bagi rapor di akhir tahun ajaran yang dulunya dipenuhi deg-degan, kini sering dianggap sekadar formalitas. Banyak orang terlanjur percaya bahwa di era Kurikulum Merdeka, semua murid pasti dan wajib naik kelas.

Namun, iklim belajar ini berpotensi berubah total. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melemparkan wacana untuk mengembalikan aturan "siswa tidak otomatis naik kelas" mulai tahun ajaran 2027. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan naik kelas di Kurikulum Merdeka saat ini? Serta apa dampaknya bagi semangat belajar dan penguasaan literasi dasar siswa di sekolah? Yuk, kita bedah bersama!

Di tengah masyarakat, berkembang anggapan bahwa Kurikulum Merdeka secara mutlak melarang sekolah menahan siswa di kelas yang sama. Mitos ini kerap membuat publik menilai standar pendidikan menjadi sangat longgar.

Jika kita menelusuri payung hukum resminya seperti Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, aturan "semua murid wajib naik kelas secara otomatis" sejatinya tidak pernah ada. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan penuh menentukan kenaikan kelas berdasarkan laporan kemajuan belajar, baik dari aspek akademik maupun nonakademik.

Mengapa kesan "semua naik kelas" begitu kuat? Pada awalnya, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak. Tinggal kelas sering kali memicu beban emosional, trauma, rasa minder akibat cemoohan teman, hingga menjadi salah satu pemicu utama anak putus sekolah. Oleh sebab itu, sekolah didorong melakukan pendampingan ekstra ketimbang langsung menahan siswa. Meskipun berniat baik melindungi mental siswa, praktik di lapangan justru melahirkan dilema bak memakan buah simalakama.

Ulasan studi yang dilakukan Febby Nadianti Valentina dan tim di SD Desa Cilandak Lor, Indramayu, memberikan potret nyata mengenai fenomena ini. Banyak guru dan pihak sekolah yang akhirnya terpaksa menaikan kelas siswa walau capaian akademiknya belum memadai. Langkah ini diambil demi menghindari rasa minder siswa, komplain keras dari orang tua, hingga risiko anak berpindah sekolah.

Akibatnya, muncullah kebiasaan "katrol nilai". Masalah besar timbul ketika siswa yang belum menguasai kemampuan literasi dasar—seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung)—tetap diloloskan ke tingkat berikutnya. Siswa tersebut dipastikan akan makin kesulitan mengikuti pelajaran di kelas baru, sementara guru di jenjang selanjutnya menanggung beban ganda untuk mengajari materi dasar yang tertinggal.

Melihat ketimpangan antara konsep dan realita tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti angkat bicara dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Ia mengungkapkan adanya masukan dari Dewan Pendidikan agar kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas diberlakukan kembali mulai tahun ajaran 2027.

Langkah ini digagas guna menghidupkan kembali iklim kompetisi dan ketekunan belajar siswa. Abdul Mu'ti menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai "rumus RMS" alias rajin malas sama saja. Tanpa adanya batas konsekuensi yang tegas, motivasi ekstrinsik siswa untuk berjuang dan belajar sungguh-sungguh perlahan luntur.

Hal senada diungkapkan oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto yang menekankan pentingnya membentuk daya tahan dan jiwa kompetitif anak sejak dini agar siap menghadapi persaingan global yang makin keras.

Melihat dari Berbagai Sudut Pandang
Wacana aturan baru 2027 ini memicu respons hangat dari berbagai pihak di dunia pendidikan:
  • Pakar Pendidikan UPI (Prof. Cecep Darmawan): Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan menegaskan bahwa menahan siswa di kelas yang sama tidak boleh dijadikan sebagai bentuk sanksi atau hukuman. Kebijakan ini harus dimaknai sebagai bagian dari evaluasi sistem pembelajaran. Menurutnya, sebelum memutuskan siswa tinggal kelas, sekolah wajib mengupayakan bimbingan khusus dan program remedial yang terstruktur terlebih dahulu.
  • Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G): Melalui Koordinator Nasional Satriwan Salim, P2G mendukung wacana ini selama memiliki dasar kajian akademis yang terukur. P2G mengusulkan agar sekolah dibekali pedoman jelas dengan tiga kriteria utama kenaikan kelas: pencapaian kompetensi belajar, tingkat kehadiran minimal (misalnya 80%), serta aspek karakter dan kedisiplinan siswa.
  • Komisi X DPR RI: Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi (Gus Hilman), mengingatkan pemerintah agar mengkaji kebijakan ini secara matang. Ia meminta agar kesiapan fasilitas sekolah, kualitas metode pengajaran, serta pelatihan guru disiapkan terlebih dahulu. Jangan sampai perubahan aturan ini justru membebankan guru dan siswa tanpa adanya pendampingan yang objektif.
Pro kontra mengenai aturan kenaikan kelas ini pada akhirnya bermuara pada satu fokus utama: bagaimana kita memastikan setiap anak Indonesia benar-benar mendapatkan hak belajar yang berkualitas dan bermakna.

Naik kelas idealnya bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan cerminan dari bertumbuhnya kemampuan literasi, karakter, dan pengetahuan siswa. Di sisi lain, kebijakan tidak naik kelas juga jangan sampai mematikan motivasi anak.

Bagi orang tua dan pendidik, wacana aturan 2027 menjadi pengingat penting untuk terus mengawal proses belajar anak sehari-hari, mendampingi penguasaan literasi dasarnya, dan membangun komunikasi yang positif bersama sekolah demi masa depan anak yang lebih baik.
Share:

Wednesday, September 16, 2026

Literasi Pangan yang Salah Kaprah di Meja Sekolah

Literasi Pangan yang Salah Kaprah di Meja Sekolah


Oleh: Redaksi Kotak Ide

(Pegiat Literasi dan Pendidikan)

Di ruang-ruang perpustakaan dan sudut baca sekolah, kami berjuang saban hari mengajarkan anak-anak cara berpikir kritis, memahami teks, dan mengenali dunia secara rasional. Namun, maraknya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)—seperti yang menimpa ratusan siswa di Sleman, Garut, hingga Lebong—menyajikan "pelajaran" yang amat buruk. Situasi kian mengkhawatirkan ketika muncul wacana kontroversial yang meminta guru menjadi food tester atau pencicip makanan sebelum ompreng dibagikan ke siswa. Sebagai pegiat literasi, kami melihat fenomena ini bukan sekadar masalah teknis katering, melainkan sebuah bentuk kegagalan literasi kebijakan dan edukasi publik yang mendasar.

Wacana penugasan guru sebagai pencicip makanan mencerminkan fenomena risk-shifting (pergeseran beban risiko) yang menabrak logika tata kelola. Dalam literasi hukum dan regulasi pendidikan, Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa fungsi utama pendidik adalah mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Menggeser tanggung jawab keselamatan fisik dari pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke meja kelas berarti mengajarkan contoh buruk tentang akuntabilitas: melempar risiko dari pihak yang memiliki wewenang pengolahan di hulu kepada pihak yang paling rentan di hilir.

Dari kacamata sains dan literasi kesehatan masyarakat, menugaskan indra cicip guru untuk menapis racun adalah langkah yang kontradiktif dengan ilmu pengetahuan mutakhir. Berdasarkan panduan keselamatan pangan internasional (seperti Food Safety and Inspection Service / FSIS USDA), uji organoleptik yang mengandalkan penglihatan, penciuman, dan rasa manusia memiliki keterbatasan fatal. Bakteri patogen berbahaya seperti Escherichia coli, Salmonella spp., maupun enterotoksin dari Staphylococcus aureus sering kali tidak mengubah warna, aroma, atau rasa makanan secara kasatmata. Meminta guru mencicipi makanan tanpa alat laboratorium adalah bentuk "tunanetra sains". Kasus guru yang ikut tumbang dan dilarikan ke rumah sakit saat menjalankan uji cicip (seperti di Sukabumi dan Garut) memperlihatkan betapa berbahayanya kebijakan yang tidak berbasis pada literasi sains yang benar.

Jaminan keselamatan pangan 100 persen harus diselesaikan secara tuntas sebelum makanan dikirim ke sekolah. Pemerintah dan mitra pengelola MBG wajib menegakkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. Penerapan sistem analisis bahaya dan titik kontrol kritis (Hazard Analysis and Critical Control Points / HACCP) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di tingkat dapur adalah bentuk literasi sistemik yang wajib dipatuhi. Pengawasan pada sanitasi air, batas waktu simpan (shelf-life), dan higienitas tempat pengolahan tidak boleh ditawar dengan eksperimen manual di ruang kelas.

Dunia literasi pendidikan dapat belajar dari konsep Shokuiku (edukasi pangan) dalam sistem makan siang sekolah (Kyushoku) di Jepang. Melalui Undang-Undang Basic Act on Shokuiku (2005), Jepang menjadikan meja makan di kelas sebagai media literasi karakter: mengajarkan asal-usul bahan pangan, etika makan, kebersamaan, dan rasa syukur. Guru dan murid makan bersama bukan untuk mendeteksi racun, melainkan untuk membangun budaya kebersihan dan literasi gizi. Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena jaminan keselamatan makanan sudah dituntaskan 100 persen oleh ahli gizi dan dapur pusat (central kitchen) berstandar tinggi sebelum makanan menginjakkan kaki di gerbang sekolah.

Program Makan Bergizi Gratis memiliki niat mulia untuk mencerdaskan dan menyehatkan generasi penerus. Namun, program besar ini tidak boleh dibangun di atas narasi penyelesaian instan yang mengabaikan keselamatan dan marwah pendidik. Pemerintah harus berani menerapkan prinsip zero-tolerance terhadap penyedia jasa yang lalai memenuhi standar kesehatan baku.

Mari kita kembalikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan pemikiran jernih dan literasi kritis. Jangan ajari anak-anak kita bahwa cara mengatasi masalah keamanan adalah dengan melempar risiko ke pihak yang tidak bersalah. Menjaga keselamatan anak dan menghormati integritas profesi guru adalah ujian utama tingkat literasi dan peradaban suatu bangsa.


Share:

MINGGU INI